Menelisik Kebijakan Bansos Pemprov Kepri Selama Pandemi COVID-19

- Publisher

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/Ogen)

(Foto: ANTARA/Ogen)

INIKEPRI.COM – Lebih dari setahun sudah pandemi COVID-19 melanda, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Entah sudah seberapa banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat selama pandemi ini.

Si virus berukuran kecil itu telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan ekonomi.

Banyak nyawa hilang dibuatnya, meski kematian itu sudah menjadi rahasia Allah SWT. Khusus di wilayah Kepri, tak kurang dari 1.500 orang meninggal dunia setelah berjuang melawan COVID-19 ini.

Sebagian warga lainnya pula, harus kehilangan mata pencaharian imbas dari berbagai kebijakan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dalam rutinitas sehari-hari agar terhindar dari wabah.

Sebagai contoh saja, ada belasan ribu pekerja di sektor pariwisata seperti perhotelan dan travel agent di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan sepanjang tahun 2020 telah kehilangan pekerjaan, mulai dari di-PHK hingga dirumahkan oleh perusahaan.

Bagaimana tidak, COVID-19 memicu larangan keluar-masuk wisatawan mancanegara ke berbagai negara di dunia termasuk ke Indonesia, lebih khusus ke Kepri.

BACA JUGA:  Musda ke-XI, KNPI Kota Batam Buka Pendaftaran Calon Ketua

Sementara jauh sebelum pandemi, Kepri menjadi pintu masuk wisman terbesar kedua di Indonesia setelah Bali, dengan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) yang besar pula.

Belakangan ini, muncul lagi kebijakan baru pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dengan berbagai level yaitu 1,2,3 hingga 4.

Kepri masuk dalam daftar dan sempat bertengger pada level 4 atau bisa dikatakan dalam kondisi darurat, karena angka kasus COVID-19 kala itu naik signifikan mencapai 900 kasus per hari dipicu munculnya varian baru delta.

Penerapan PPKM level 4 ini menuai pro dan kontra, sebab kegiatan ekonomi masyarakat terutama pelaku UMKM dibatasi ketat. Mal, rumah makan sampai kedai kopi dilarang menerima tamu bahkan banyak yang memilih tutup, tak ayal perekonomian pun jalan di tempat.

Namun, kita patut bersyukur dalam sepekan terakhir ini penyebaran kasus COVID-19 di Kepri turun signifikan, yang kemudian membuat pemerintah menurunkan status PPKM level 4 menjadi level 3.

BACA JUGA:  500 Remaja dari Seluruh Indonesia Akan Berkumpul di Kepri, Ikuti ADUJAK GenRe 2025

Para pelaku/pedagang kecil kini bisa bernapas sedikit lega, karena mereka mendapat kelonggaran menjalankan usahanya meski tetap dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.

Di tengah kebijakan PPKM itu, pemerintah daerah setempat juga terus meningkatkan pelacakan kasus COVID-19 melalui razia tes usap antigen secara acak.

Warga yang kedapatan positif COVID-19 setelah tes usap antigen hingga tes usap PCR diminta melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpadu di fasilitas pemerintah, namun jika bergejala berat akan dirawat ke rumah sakit.

Dalam masalah ini, pemerintah daerah tentu harus menjamin kebutuhan keluarga atau si pasien COVID-19 selama menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit. Ketika ia seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh kasar atau tukang ojek dengan pendapatan harian, maka ini akan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dapur rumah tangga.

BACA JUGA:  Ajaib! Kata PA 212, Rizieq Pulang Insyaallah Covid-19 Berkurang di Indonesia

Persoalan lain sebagai dampak dari COVID-19 yakni menurunnya daya beli masyarakat. Tidak sedikit pelaku usaha gulung tikar disebabkan pendapatan minim sehingga tidak bisa menutupi biaya operasional seperti sewa tempat usaha.

Di salah satu pusat belanja pakaian di pasar baru Kota Tanjungpinang misalnya, setidaknya ada 25 kios jualan warga tutup sejak lebaran Idul Fitri 2021 imbas tak ada pengunjung yang datang.

Pendapatan penjaja pakaian anak-anak sampai orang dewasa yang sebelum COVID-19 bisa mencapai Rp1 juta per minggu, kini hanya sekitar Rp200 ribu per minggu. Di satu sisi, mereka harus membayar sewa lapak per meja dalam sehari sebesar Rp6 ribu, belum lagi membayar gaji karyawan.

Kesulitan demi kesulitan yang dihadapi akhirnya membuat sejumlah pelaku usaha menutup tempat usaha mereka, sembari berharap pandemi ini segera berakhir agar aktivitas ekonomi warga kembali normal seperti sedia kala.

Bantuan Tunai

Berita Terkait

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia
Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi
Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 07:25 WIB

Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern

Kamis, 16 April 2026 - 06:05 WIB

Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terbaru