Ini Cara Dapatkan Kartu Sembako agar Bisa Beli Gas 3 Kg Tahun Depan

- Admin

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KOMPAS)

(Foto: KOMPAS)

INIKEPRI.COM – Pemerintah berencana melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.

Salah satu implementasi reformasi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menjalankan perubahan itu, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 134 triliun untuk tahun depan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) agar pemberian subsidi itu tepat sasaran.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan mendorong penciptaan sistem terintegrasi dengan data sasaran penerimaan subsidi.

Baca Juga :  Sri Mulyani Sebut Pulsa Rp200.000 untuk PNS Cair Bulan ini

“Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi mengatakan, data DTKS sedang diperbaharui oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021.

Baca Juga :  Menyala! Kinerja APBN Maret 2024 Surplus Rp1,8 Triliun

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapannya sudah beres,” kata Pungky.

Cara Mendapatkan Kartu Sembako

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru