Batasi Akses Masuk ke RI, Jalur Laut hanya Lewat Batam dan Tanjung Pinang

- Publisher

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah mulai membatasi, baik di jalur darat, udara, maupun laut, masuknya pelaku perjalanan internasional ke Indonesia selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 4 Oktober.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dilansir dari KOMPAS mengatakan, untuk pintu masuk kedatangan ke Indonesia melalui jalur laut hanya dibuka di dua titik.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Nyatakan Hoaks Soal Laporan KPK, Pembangunan Tahap II Pelabuhan Roro Kuala Maras Dianggarkan Rp36 Miliar

“Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang,” kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-4 secara virtual, Senin 20 September 2021.

Untuk pintu masuk dari jalur udara hanya dibuka melalui Jakarta dan Manado.

Sementara itu, untuk pintu masuk kedatangan dari jalur darat hanya dibuka melalui di Aru, Entikong, Nunukan dan Motaain.

BACA JUGA:  Kunjungi Tanjung Sebauk, Wako Rahma Beri Bantuan Warga yang Isolasi Mandiri

“Dan pemerintah memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri,” ujarnya.

Setiap pelaku perjalanan internasional, jelas Luhut, yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.

Proses karantina dan testing, lanjutnya akan ditingkatkan di pintu masuk kedatangan melalui jalur darat.

“Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus pada Ekonomi dan Layanan Publik

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air, mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.

“Salah satu risiko (peningkatan kasus COVID-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus COVID-19 di negara-negara tetangga,” ucap dia. (AFP/KOMPAS)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terbaru