Singapura Persingkat Masa Karantina Bagi Pelancong

- Admin

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Per 6 Oktober pukul 23.59, Singapura akan mulai mempersingkat masa karantina para pelancong yang memasuki negara tersebut.

Para pelancong yang dulunya dikarantina selama 14 hari sejak kedatangan, kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

Keputusan tersebut tak terlepas dari masa inkubasi yang lebih singkat dari COVID-19 varian Delta.

Baca Juga :  [VIDEO] Harimau Dahan Berkeliaran di Sekitar Perumahan Warga, Cari Makanan

Selain itu, Singapura juga memangkas riwayat perjalanan wisatawan dari yang sebelumnya 21 hari menjadi 14 hari terakhir.

Contohnya, penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum menuju Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura.

Baca Juga :  Cacar Monyet Ditemukan di Singapura, Pertama di ASEAN

Menurut rilis yang dilansir dari KOMPAS.COM dari Kementerian Kesehatan Singapura, “Negeri Singa” berupaya meminimalisasi korban akibat COVID-19 sambil membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi.

Sejauh ini, dari total kasus COVID-19 terbaru yang terus meningkat, sekitar 98 persen di antaranya tidak bergejala atau hanya menunjukkan gejala ringan.

Baca Juga :  Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat ke Singapura

Hanya 0,3 persen dari total kasus tersebut yang membutuhkan perawatan intensif atau meninggal dunia.

Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, hal tersebut tak terlepas dari upaya negara dalam memvaksinasi sebagian besar populasinya.

Berita Terkait

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja
Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza
Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi
Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam
Australia Larang Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun, Lebih dari Satu Juta Akun Ditutup
Ini Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa?
Banjir Bandang Melanda Malaysia, Lebih dari 18 Ribu Warga Dievakuasi dari Tujuh Negara Bagian
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:54 WIB

Tonggak Diplomasi: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 10:32 WIB

Kemlu Pulangkan Sembilan WNI dari Kamboja

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:09 WIB

Natal Perdana Paus Leo XIV, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07 WIB

Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Badai Musim Dingin Rendam Tenda Pengungsi Gaza, Ribuan Keluarga Terancam

Berita Terbaru