Pasien COVID-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

- Publisher

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

INIKEPRI.COM – Pasien COVID-19 Singapura yang ogah divaksin COVID-19 dan perawatan intensif bisa dikenai tagihan sekitar Rp262 juta.

Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH). Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

BACA JUGA:  367 Anak-anak Singapura Terinfeksi COVID-19

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

“Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-19 yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta,” kata Depkes.

BACA JUGA:  Arab Saudi Putuskan Selenggarakan Ibadah Haji, Tapi...

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan, tagihan untuk pasien positif COVID-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

BACA JUGA:  Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang
Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun
Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah
AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya
Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya
Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:51 WIB

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:33 WIB

AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?

Berita Terbaru