Pasien COVID-19 Ogah Divaksin, Siap-Siap Akan Ditagih Rp262 Juta

- Publisher

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

Ilustrasi pasien COVID-19 / Foto: AP

INIKEPRI.COM – Pasien COVID-19 Singapura yang ogah divaksin COVID-19 dan perawatan intensif bisa dikenai tagihan sekitar Rp262 juta.

Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH). Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

BACA JUGA:  Kala Mekkah, Jeddah, dan Madinah Mulai Menghijau

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

“Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-19 yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta,” kata Depkes.

BACA JUGA:  Singapura Buka Akses Transit Bagi Pelancong dari Indonesia

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan, tagihan untuk pasien positif COVID-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

BACA JUGA:  Israel Temukan Masjid Tertua di Dunia, Posisi Bangunan Menghadap Kabah

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional

Berita Terbaru