Menag: Vaksin Sinovac Tak Diakui Arab Saudi

- Publisher

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: NET

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah. Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, salah satu vaksin yang tidak diakui Saudi adalah vaksin buatan Cina.

“Sinovac, yang kita pakai dan diakui oleh WHO, itu tidak diakui Saudi,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 30 November 2021.

BACA JUGA:  Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Bupati Sleman Dinyatakan Positif Covid-19

Yaqut mengatakan bahwa vaksin yang diakui Arab Saudi hanya empat yakni, Pfizer, AstraZeneca, Johnson and Johnson, dan Moderna. Khusus bagi jemaah penerima empat jenis vaksin tersebut, maka bisa langsung melaksanakan umrah tanpa melalui karantina.

BACA JUGA:  Edaran Ramadan, Menag Ajak Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Puasa

“Kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Saudi itu tetap harus karantina selama tiga hari,” katanya.

Meski demikian, Arab Saudi memberikan kelonggaran terhadap penerima vaksin yang diakui WHO termasuk Sinovac, syaratnya dengan mendapatkan suntikan dosis ketiga atau booster dari salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.

BACA JUGA:  Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

“Dan itu 14 hari efikasinya sebelum berangkat sudah harus divaksin dengan booster satu di antara empat itu,” katanya.

Usai menjalani karantina, jamaah yang mendapatkan vaksin di luat empat vaksin tersebut harus dinyatakan negatif tes polymerase chain reaction (PCR). “Kalau hasilnya negatif, (jemaah) bisa langsung umrah dan sebaliknya,” katanya. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru