Polda Kepri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Simak Syaratnya

- Publisher

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri menyelenggarakan Rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun Anggaran 2022. Foto: Istimewa

Polda Kepri menyelenggarakan Rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun Anggaran 2022. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Polda Kepri menyelenggarakan Rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun Anggaran 2022, dalam memenuhi kebutuhan Organisasi Polri melalui penambahan kekuatan Personel Polri.

Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Deni Setyo Utomo, Rabu (26/1/2022) mengatakan, “Pendidikan pembentukan Sekolah lnspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian sesuai dengan keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Batik Batam Memukau Kemenparekraf

Adapun penerimaan SIPSS Polri TA. 2022 memiliki Prodi terdaftar di BAN-PT (AKREDITASI A & B) yang diperuntukan untuk antara lain :

  1. Dokter Spesialis, Maksimal Umur 40 Tahun
  2. Strata-2 (S2), Strata-2 (S2) Profesi dan Pilot, Maksimal Umur 33 Tahun
  3. Strata-1 (S1) Profesi, Maksimal Umur 29 Tahun
  4. Strata-1 serta Diploma-IV (D-IV), Maksimal Umur 26 Tahun.

Untuk pencarian, pendataan, penawaran melalui undangan dan selanjutnya bagi peserta yang berminat didaftarkan sebagai peserta Rekrutmen melalui Website www.penerimaan.polri.go.id oleh operator yang dimulai pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Polda Kepri.

BACA JUGA:  Negara Rugi Besar, Rokok Ilegal Membanjiri Pasar

Dengan persyaratan umum sesuai pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat.
  4. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri.
  5. Tinggi Badan Minimal Pria 158 Cm dan Wanita 155 Cm.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
BACA JUGA:  Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan

“Dihimbau kepada Putra Putri terbaik di Provinsi Kepri yang ingin bergabung di Kepolisian Negara Republik Indonesia, silahkan daftarkan diri anda. Kepada para pendaftar atau peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN, dengan menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis),” ungkapnya.

″Kategori Rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun Anggaran 2022 yaitu Affirmative Action (tindakan penguatan) sumber sarjana dan Proaktif. penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri tahun Anggaran 2022 Sebanyak 100 orang dengan rincian 84 orang Reguler dan 16 orang Proaktif di seluruh Indonesia,” tutup dia.

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Berita Terbaru