Hore! Lebaran Ini Diizinkan Mudik, Tapi Bukber Dilarang

- Publisher

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengizinkan masyarakat mudik lebaran pada tahun 2022 ini dengan syarat para pemudik harus sudah mendapat booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden, Rabu 23 Maret 2022.

BACA JUGA:  Mahfud MD Beri Perintah Tegas Soal Ancaman PA 212 Akan Bubarkan Konser Coldplay

Selain memperbolehkan mudik, Pemerintah juga mengizinkan umat Islam melakukan salat tarawih berjemaah.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Selamat Tahun Baru 2021, Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok

Meski begitu, pejabat pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama (bukber) dan open house saat lebaran.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandar udara seluruh Indonesia tidak harus melalui karantina.

Namun, mereka diwajibkan melakukan tes usap PCR pada saat kedatangan. Jika hasilnya positif akan ditangani Satgas Penanganan COVID-19.

BACA JUGA:  Menteri Kelautan: Tindak Tegas Kapal Pencuri Ikan

Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak, untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar tren COVID-19 di Indonesia terus semakin turun dan membaik. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru