Simak Disini! Aturan Jam Kerja Baru PNS Selama Ramadhan

- Publisher

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa

Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan ini berlaku bagi PNS yang bekerja dari kantor atau dari rumah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:  Wow! Ternyata PNS Boleh Poligami, Begini Aturannya

Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

  • Hari Senin – Kamis 08.00 – 15.00, Jam Istirahat pada pukul 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat 08.00 – 15.30, Jam Istirahat pukul 11.30 – 12.30

Instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

  • Hari Senin – Sabtu 08.00 – 14.00, Jam Istirahat 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat 08.00 – 14.00, Jam Istirahat 11.30 – 12.30
BACA JUGA:  PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

“Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB,” tulis SE tersebut.

BACA JUGA:  Nama Partai Demokrat Ikut Terseret dalam Kasus Bupati Penajam Paser Utara

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. (RBP/AKSI)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru