Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat selama mudik lebaran tahun 2022. Pemerintah hingga saat ini, masih menggodok aturan tersebut.

Vaksinasi lengkap dan booster seperti diketahui akan menjadi syarat utama para pelaku perjalanan yang ingin melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah merestui kebijakan ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.

“Hal-hal terkait pengaturan dan pengendalian di dalam moda atau sarana maupun prasarana, termasuk pengawasannya,” kata Adita melalui pesan singkat dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:  Terkait Kebijakan Mudik Tahun 2021, Ini Kata Wamendes Budi Arie

Adita tak menampik bahwa nantinya aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.

“Itu [kapasitas maksimal transportasi] juga akan diatur,” kata Adita.

Adita menegaskan saat ini otoritas perhubungan masih menunggu edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai rujukan syarat kesehatan sebelum menerbitkan aturan perjalanan selama mudik.

“Kami menunggu rujukan SE [surat edaran] Satgas. [Aturan terbit] setelah SE Satgas sebagai rujukan syarat kesehatan,” tegas Adita,

BACA JUGA:  Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran dengan naik pesawat?

Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022, di mana para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Pemerintah Sukses Pulihkan 86 Layanan Publik di Pusat Data Nasional Sementara 2

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru