Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat selama mudik lebaran tahun 2022. Pemerintah hingga saat ini, masih menggodok aturan tersebut.

Vaksinasi lengkap dan booster seperti diketahui akan menjadi syarat utama para pelaku perjalanan yang ingin melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah merestui kebijakan ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.

“Hal-hal terkait pengaturan dan pengendalian di dalam moda atau sarana maupun prasarana, termasuk pengawasannya,” kata Adita melalui pesan singkat dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Adita tak menampik bahwa nantinya aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.

“Itu [kapasitas maksimal transportasi] juga akan diatur,” kata Adita.

Adita menegaskan saat ini otoritas perhubungan masih menunggu edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai rujukan syarat kesehatan sebelum menerbitkan aturan perjalanan selama mudik.

“Kami menunggu rujukan SE [surat edaran] Satgas. [Aturan terbit] setelah SE Satgas sebagai rujukan syarat kesehatan,” tegas Adita,

BACA JUGA:  Gawat! 37 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran dengan naik pesawat?

Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022, di mana para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru