13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

- Publisher

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menerangkan ada syarat ketat yang harus dipenuhi warga negara asing (WNA) agar bisa dibuatkan e-KTP.

Dilansir dari DETIKCOM, Zudan mengatakan, WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP merujuk UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

BACA JUGA:  Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin: Soekanto Bapak Polisi Kita

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan melalui keterangannya, Selasa (31/5/2021).

Zudan juga mengungkap ada 13 ribu WNA yang mengurus e-KTP. Dia menegaskan jumlah WNA yang mengurus e-KTP tak sampai jutaan.

“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  18 Ribu Blanko E-KTP diterima, Disduk Kota Batam Pastikan Masyarakat Terlayani

Dia menjelaskan ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP. Yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

“Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” katanya.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi di 20 Daerah, Masyarakat Diminta Disiplin Prokes

Zudan menegaskan isu WNA tenaga kerja asing asal China dibuatkan KTP WNI untuk Pemilu 2024 tidak benar. Menurutnya, isu itu sudah muncul sejak 2 tahun silam dan kembali ramai di media sosial. (RBP/DETIKCOM)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru