Begini Kronologi Kasus yang Menimpa Putra Siregar dan Rico Valentino

- Publisher

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra Siregar dan Rico Valentino saat menjalani sidang secara virtual. Foto: Istimewa

Putra Siregar dan Rico Valentino saat menjalani sidang secara virtual. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah didakwa sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.

Hal tersebut menjadi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) tadi.

BACA JUGA:  Pengangkat Jenazah Jenderal G30S PKI di Lubang Buaya Meninggal Dunia

BACA JUGA:

Deretan Selebriti dan Masyarakat di Tanah Air Doakan yang Terbaik untuk Putra Siregar

BACA JUGA:  Tidak Dipenjara, Jaksa Tuntut Bos PS Store Putra Siregar 'Hanya' Bayar Denda Rp 5 M

DM ke Instagram Istri Putra Siregar, Chika: Papi Disana Hanya Misahkan Rico

“Terdakwa I Putra Siregar bersama dengan terdakwa II Rico Valentino terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membaca dakwaan, dilansir dari KOMPAS.

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru