Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

- Publisher

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak terkecuali pengguna sepeda motor wajib mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:

Berubah, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru

BACA JUGA:  Gratis Bikin SIM Se-Indonesia Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat Dan Caranya

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

BACA JUGA:  Ingat Ya! Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Penggolongan ini dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.

Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Artinya harganya tetap sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

BACA JUGA:  SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru