Mau ke Luar Negeri? Baca Dulu Syarat Perjalanan Terbarunya

- Publisher

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Efektif per 1 September 2022, ada aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, SE Kemenhub ini mengatur terkait protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo. Dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

BACA JUGA:  Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

”Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ujarnya, Minggu 4 September 2022.

Bagi PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

BACA JUGA:  Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Lalu Apa Syarat Naik Pesawat?

Selanjutnya Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Dia mengatakan dokumen persyaratan keberangkatan PPLN WNI usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu terkecuali bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid wajib menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

BACA JUGA:  Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan Menegangkan, Sempat Terkendala Izin Pendaratan Pesawat TNI

Sementara untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mnunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini terkecuali bagi PPLN usia di bawah 18 tahun. PPLN dengan kondisi khusus. PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi atau perawatan COVID-19. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru