4 Ketentuan Membuat Paspor 10 Tahun, Simak Disini!

- Publisher

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor. Foto: Istimewa

Paspor. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, pemerintah mulai menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ditjen Imigrasi lewat utas di akun resmi di Twitter menjelaskan terkait hal ini. Adapun paspor yang baru berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022.

  1. BIAYA

Akun tersebut menjelaskan,biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

BACA JUGA:  Putra Siregar Kembali Pecahkan Rekor MURI, Hewan Kurban Idul Adha Terbanyak

Sehingga masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

“Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu.

  1. Tidak Berlaku bagi Parpor Lama

Ketentuan berikutnya, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

BACA JUGA:  Ini Kriteria Pembuatan Paspor Tanpa Perlu Daftar via M-Paspor

BACA JUGA :

Per 12 Oktober, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

  1. Batasan Usia

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  1. Aturan Anak Kewarganegaraan Ganda

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana meminta dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru