INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang kembali membuka penerimaan calon peserta didik Qur’an Center gelombang kedua 2022. Pendaftaran dimulai 8-22 Desember 2022.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Riawati, yang juga selaku Ketua Umum Qur’an Center menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi calon peserta didik yang ingin belajar Al Qur’an di qur’an center.
BACA JUGA :
Quran Center Syahrul Quran Diresmikan Rahma
Ketentuan itu, calon peserta didik berasal dari unsur qori-qoriah, hafidz-hafidzah, murid atau santri unggulan pada taman pendidikan al qur’an (TPA/TPQ).
“Calon pendaftar juga berstatus sebagai peserta didik atau sedang mengikuti pendidikan sebagai santri mukim pada lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program tahfidz al qur’an,” terang Riawati, Sabtu 10 Desember 2022.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik, kata dia, beragama Islam, fasih membaca Al Qur’an, berusia paling rendah 9 tahun dan paling tinggi 23 tahun.
Diutamakan memiliki sertifikat kejuaraan MTQ tingkat kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional. Memiliki KK/KTP/KIA dan berdomisili di kota Tanjungpinang, serta sehat jasmani dan rohani.
“Calon peserta didik harus bersedia tinggal di asrama selama belajar di quran center dan sanggup menyelesaikan program pembelajaran sesuai target yang ditentukan,” ucapnya.
Tahapan seleksi peserta didik dilaksanakan dua tahap yakni seleksi administrasi dan wawancara. Dokumen pendaftaran disampaikan langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (kesra) sekretariat daerah kota Tanjungpinang, jalan Daeng Marewa, Senggarang.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Pendaftaran akan tetap dibuka selama kuota masih tersedia dan daya tampung masih memadai,” ujarnya.
Bagi calon peserta didik yang nantinya diterima, akan mendapatkan fasilitas seperti makan dan minum gratis selama menjadi peserta didik qur’an center, asrama untuk laki-laki dan perempuan, juga transportasi antar jemput,” tambah Ria.
Informasi tata cara pendaftaran, tahapan seleksi dan peserta yang dinyatakan lulus dapat dilihat melalui website pemerintah kota Tanjungpinang di https://www.tanjungpinangkota.go.id. (RBP)

















