Inilah Jam Penerbangan yang Tepat di Musim Liburan

- Admin

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu bersamaan dengan waktu libur sekolah, di mana dalam periode itu tidak hanya mengakibatkan kepadatan, namun juga melambungnya harga tiket di moda transportasi, salah satunya jasa penerbangan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di bidang penerbangan mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk teliti dalam memilih waktu keberangkatan dan menyarankan agar calon pengguna jasa membeli tiket dari jauh-jauh hari.

“Nataru itu termasuk periode high season karena ada Natal, Tahun Baru dan libur sekolah. Tentunya libur panjang ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bepergian. Untuk itu kami menghimbau, agar masyarakat merencanakan penerbangan dan membeli tiket pesawat jauh-jauh hari,” ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara, F. Budi Prayitno, dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Dengan meningkatnya permintaan, Budi menyarankan agar masyarakat bisa memilih jam-jam yang tidak sibuk, seperti pada malam hari ataupun dini hari, sehingga harga tiket pun bisa lebih bersahabat.

Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 tahun 2019.

Baca Juga :  Menko PMK Tekankan Pentingnya Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

“Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat, Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA. Sampai saat ini belum ditemukan harga tiket yang dijual melebihi TBA,” ujarnya.

Selaku regulator, Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholders terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan. “Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Irjen Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Menindaklanjuti tingginya permintaan yang diprediksi akan meningkat sebesar 53,18 persen dari tahun lalu, serta akan terus berlangsung hingga awal 2023, Ditjen Hubud memastikan telah berkoordinasi dengan maskapai agar dapat meningkatkan kapasitas armadanya. Sehingga permintaan yang tinggi tersebut juga dapat diimbangi dengan kapasitas kursi yang memadai.

“Kita semua berharap penyelenggaraan Nataru tahun ini dapat berjalan lancar, dan penerbangan selamat, aman, nyaman serta sehat menyertai mobilitas pengguna jasa transportasi udara ke daerah masing-masing,” tutup Budi. (RBP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru