Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

- Publisher

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Anggota Dewan Pers memutuskan untuk memilih Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025. Foto: Dewan Pers

Rapat Pleno Anggota Dewan Pers memutuskan untuk memilih Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025. Foto: Dewan Pers

INIKEPRI.COM – Rapat Pleno Anggota Dewan Pers memutuskan untuk memilih Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, untuk mengisi posisi kosong sejak wafatnya Azyumardi Azra pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam keterangannya terkait penetapannya sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA:  Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 itu dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.

Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

BACA JUGA:  Pemerintah Dorong Publisher Rights Ciptakan Hubungan yang Lebih Adil bagi Industri Media

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Sebelum menjadi anggota Dewan Pers, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

BACA JUGA:  Segini Tarif Ojol yang Berlaku pada 29 Agustus, Jangan Kaget Ya!

Dia juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Rapat pleno Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya, yakni menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025 dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023. (RP)

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terbaru