Wajib Tahu dan Jangan Keliru! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

- Publisher

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap awal tahun menjadi sebuah rutinitas untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan.

Seluruh harta yang diperoleh atau dimiliki pun sepanjang tahun 2022 itu pun wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melansir CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:  Pembagian Dividen BJBR Meningkat dari Rp99,11 menjadi Rp104,55 per Lembar Saham, dengan total Pembagian Dividen sebesar Rp1,1T

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

BACA JUGA :

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

BACA JUGA:  Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

BACA JUGA :

Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

  1. Kas dan setara kas
  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • dan setara kas lainnya.
  1. Piutang
  2. Investasi
  • saham
  • obligasi
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
  1. Alat transportasi
  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • dan alat transportasi lainnya.
  1. Harta bergerak lainnya
  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar
  • pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya.
  1. Harta tidak bergerak
  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Efisiensi Anggaran Berlanjut pada 2027
Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan
Rupiah Pecah Rekor Bersejarah! Dolar AS Tembus Rp18.000, Dolar Singapura Lewati Rp14.000
Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:30 WIB

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:20 WIB

Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIB

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Efisiensi Anggaran Berlanjut pada 2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Berita Terbaru