INSA Usul Pembentukan ‘Sea and Cost Guard’

- Publisher

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto. Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto. Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya.

INIKEPRI.COM – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) memberikan usulan kepada pemerintah untuk membentuk Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai guna menjamin kelancaran logistik nasional.

“”Pembentukan penjaga laut dan pantai perlu segera terealisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto, dikutip dari ANTARA, Senin 6 Maret 2023.

Saat Seminar Nasional Pengaruh Penegakan Hukum di Laut Terhadap Perekonomian Daerah yang digelar DPC INSA Kendari, dia mengatakan biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya.

BACA JUGA:  Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Hal itu disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multimoda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Oleh karena itu, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar.

Ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya penjaga laut dan pantai, di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, ada hambatan operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

BACA JUGA:  Ini Capaian Budi Arie Setiadi 15 Bulan Memimpin Kemkominfo

Saat akan berlayar, kapal dipastikan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar.

“Seandainya dicurigai adanya pelanggaran maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut,” sambungnya.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan penjaga laut dan pantai juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

BACA JUGA:  Ini Syarat dan Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 300.000

Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Untuk itu, INSA mendesak segera terbentuknya penjaga laut dan pantai di Indonesia. Sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan penjaga laut dan pantai. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.

“Kita berharap agar sesegera mungkin Indonesia memiliki penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan biaya logistik nasional,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru