Ini Syarat dan Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 300.000

- Publisher

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai Rp 300.000 hingga Juni 2021. Sebelumnya, bantuan sosial yang masuk dalam program PEN ini berakhir pada April 2021.

Pemerintah manargetkan penyaluran bansos tunai kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bansos Beras Kemensos RI Tahap II, Berikut Jadwalnya

“Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai,” kata Kemensos dalam akun instagram resminya dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Perpanjangan penyaluran bansos ini diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021. Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

BACA JUGA:  Syarat Mudik Cek Disini! Dari Tak Boleh Ngobrol Sampai Wajib Booster

Adapun syarat penerima bansos tunai sebagai berikut:

1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.

2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bansos Beras, Simak Jadwalnya Disini

3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako

Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan. Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.

Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru