KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya

- Admin

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya untuk segera melaporkannya.

“Hal itu mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal tiga hari lagi,” ujar Ipi, dalam keterangannya ke INIKEPRI.COM, Selasa (28/3/2023).

Ia mengungkapkan, per Selasa (28/3/2023), KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor, sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  Peringatan! PNS Yang Ikut Aktivitas FPI Akan Kena Hukuman Berat

“Jika kita rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 Wajib Lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen,” paparnya.

BACA JUGA :

KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 Wajb Lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.

Baca Juga :  Bupati Meranti Dikabarkan Kena OTT KPK

Ipi menerangkan, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

“Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui
https://elhkpn.kpk.go.id. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tutupnya. (RBP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru