KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya

- Publisher

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya untuk segera melaporkannya.

“Hal itu mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal tiga hari lagi,” ujar Ipi, dalam keterangannya ke INIKEPRI.COM, Selasa (28/3/2023).

Ia mengungkapkan, per Selasa (28/3/2023), KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor, sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:  Satu Saksi Diperiksa KPK dalam Dugaan Penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

“Jika kita rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.636 Wajib Lapor, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen,” paparnya.

BACA JUGA :

KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 13.834 sudah menyampaikannya, atau sebesar 69 persen. Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.681 Wajb Lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 90 persen.

BACA JUGA:  Hercules Penuhi Panggilan dari KPK

Ipi menerangkan, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:  Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk 50 Perempuan Berpengaruh di Dunia

“Bagi para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui
https://elhkpn.kpk.go.id. Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tutupnya. (RBP)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terbaru