Tarif Kapal RoRo KMP Singkil Punggur – Jagoh, Terbaru dan Wajib Tahu!

- Publisher

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Singkil. Foto: Dok. Serambinews

KMP Singkil. Foto: Dok. Serambinews

INIKEPRI.COM – Untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antar pulau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur Batam – Jagoh Lingga dengan menggunakan KMP Singkil.

Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu yang lalu. KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.

BACA JUGA :

Sambut Mudik Idul Fitri 2023, ASDP Batam Siapkan 18 Unit Kapal Roro

BACA JUGA:  Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menyebutkan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep.

“Dengan keluarnya SK gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Junaidi di Tanjungpinang, Senin 27 Maret 2023.

Junaidi juga menyebutkan KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala.

BACA JUGA:  Puncak HAN 2022, Wako Rahma : Pentingnya Menjaga Hak-Hak Anak

BACA JUGA :

Kepri Dapat Tambahan Satu Kapal Roro dari Kemenhub

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu.

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Tinjau Pematangan Lahan Sekolah Rakyat di Tanjungpinang

Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan. (RBP)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru