Satu Penumpang dari Luar Negeri yang Masuk ke Batam hanya Dapat Bawa 2 Handphone

- Publisher

Minggu, 23 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pendaftaran IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Sentralnews

Antrian pendaftaran IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Sentralnews

INIKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam terus meningkatkan pengawasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat Kota Batam.

Yang kini menjadi salah satu perhatian yakni mengenai registrasi IMEI telepon genggam, komputer genggam, dan tablet (HKT).

BACA JUGA :

Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Ekstasi Jenis Lain Melalui Paket Barang Kiriman

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah melansir KOMPAS.COM Kamis 20 April 2023 mengatakan, melonjak tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.

BACA JUGA:  Setelah Subuh Berjamaah dan Tausiyah, UAS dan Sekda Touring Bareng Bikers Subuhan Batam

Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, yang saat ini dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata M Rizki.

BACA JUGA:  2 Bandar Judi Online Beromset Ratusan Juta Diringkus Polresta Barelang

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kilogram Sabu

Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Hang Nadim, Lima Penerbangan Batam-Jakarta Dibatalkan
Belakang Padang Bershalawat Jilid 2, Amsakar Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah
Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026
Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:08 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Hang Nadim, Lima Penerbangan Batam-Jakarta Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:47 WIB

Belakang Padang Bershalawat Jilid 2, Amsakar Ajak Warga Meneladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Berita Terbaru