KSOP Tanjungpinang Berlakukan Pembelian Tiket Kapal Wajib Gunakan KTP

- Publisher

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konter tiket di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Foto: INIKEPRI.COM

Konter tiket di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memberlakukan pembelian tiket kapal wajib dengan menggunakan KTP(kartu tanda penduduk) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

“Kalau tak ada KTP, bisa pakai SIM. Khusus pelajar, tunjukkan kartu pelajar/mahasiswa atau kartu keluarga,” kata Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago, dilansir dari ANTARA, Senin (1/5).

BACA JUGA :

Jadwal dan Harga Tiket Ferry Batam-Singapura di Semua Pelabuhan

Kebijakan tersebut, kata dia, sebenarnya sudah lama diberlakukan di pelabuhan SBP Tanjungpinang, namun penerapan di lapangan terpantau masih belum maksimal.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, KSOP Kelas II Tanjungpinang Gelar Rakor

Oleh karena itu, pihaknya kembali menekankan agar semua operator kapal dapat mematuhi ketentuan yang ada demi keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Nama penumpang harus sesuai identitas yang tertera di KTP, karena ini berkaitan dengan asuransi perjalanan yang menjadi hak para penumpang, khususnya angkutan laut,” ujarnya.

KSOP juga meminta operator kapal tidak melayani calon penumpang yang membeli tiket tanpa menyertakan identitas diri.

Menurut dia cukup banyak kejadian penumpang yang membeli tiket kapal, tetapi tidak menggunakan nama yang sesuai dengan identitas diri sesungguhnya.

BACA JUGA:  Kawasan Street Food Kuliner Bintan Center Ditempati 36 Pedagang UMKM

BACA JUGA :

KSOP Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Guna Cegah Penumpukan

“Jadi meskipun penumpang betul-betul membeli tiket, tapi tidak sesuai dengan identitas dirinya yang sah, maka hak asuransinya tidak akan diperoleh ketika terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Makanya inilah yang tidak kita inginkan,” sebutnya.

Salah seorang penumpang tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Azizah, mengaku dimintai KTP saat hendak membeli tiket kapal di loket pelabuhan SBP Tanjungpinang, Senin siang.

BACA JUGA:  Surat Wali Kota Dijadikan Dasar Rujukan Penundaan Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

Setelah menunjukkan KTP, katanya, operator kapal langsung menuliskan namanya di atas selembar kertas tiket sesuai identitas aslinya. “Baru kemudian bayar dan mendapatkan tiket kapal,” ucap Azizah.

Sementara itu, loket-loket penjualan tiket di pelabuhan SBP Tanjungpinang sekitar tiga hari terakhir sudah menempelkan secarik kertas informasi pembelian tiket wajib menunjukkan KTP/SIM hingga kartu pelajar.

Hal itu juga dilakukan menyusul tragedi kapal cepat Evelyn Calisca 01 tujuan Tanjungpinang dari Tembilahan yang terbalik di perairan Pulau Burung, Provinsi Riau, Kamis (27/4). (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru