KKP Lakukan Penyesuaian Tarif PNBP PKKPRL

- Publisher

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian KKP. Foto: Sindonews

Kantor Kementerian KKP. Foto: Sindonews

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, dilansir dari ANTARA, Kamis 18 Mei 2023, menyebut penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.

BACA JUGA:  Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

BACA JUGA :

KKP Permudah Taruna/i Perikanan Akses Dunia Kerja

“Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemanfaatan ruang laut yang menetap serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya,” ujar Victor.

Senada hal itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan, sehingga tarif PNBP PKKPRL senilai Rp18.680.000/hektare perlu ditinjau kembali sehingga lebih rasional dan adil baik antarkegiatan maupun antarwilayah.

BACA JUGA:  Pemerintah Amankan Rp30,65 Triliun dari Rp110 Triliun Aset Eks BLBI

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Dampingi Menteri KKP Tinjau Pembangunan 2 Kapal Pengawas Perikanan di Tanjung Uncang

Menurut Suharyanto, besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah.

BACA JUGA:  Masa PPKM, KKP Salurkan Bantuan Konservasi bagi Warga di Anambas

“Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha),” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP Sumber Daya alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dyah Kusumawati menyebut PNBP Ditjen JPRL memegang peran penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru