New Normal Bukan Era Kebebasan

- Admin

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat tidak memaknai era kenormalan baru atau new normal sebagai euforia terbebas dari pandemi virus Covid-19.

Ia menegaskan, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan di era kenormalan baru agar terhindar dari Covid-19.

“Ini bukan sebuah euforia, bebas untuk melakukan apa pun, bebas untuk bertindak apa pun, bebas untuk siapa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga :  Berwarna Krem, Seragam Baru Satpam Mirip Inspektur Vijay

Menurutnya, masyarakat di era kenormalan baru justru dituntut mengubah kebiasaan-kebiasaan lama sebelum pandemi agar terhindar dari Covid-19.

Kebiasaan-kebiasaan baru yang harus dilakukan antara lain, perilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker saat ke luar rumah, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Begini Panduan Salat Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan

“Adaptasi kebiasaan baru ini mutlak harus kita jalankan, basis perubahan ini tentunya melalui edukasi yang terus-menerus oleh keluarga. Kita sangat berharap peran keluarga dalam perubahan adaptasi kebiasaan baru ini,” ujar Yurianto.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak membawa penyakit ke orang-orang rentan seperti lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta dan anak-anak.

Baca Juga :  Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia selama Ini

Karena itu, ini juga yang perlu menjadi pedoman masyarakat saat era kenormalan mulai diberlakukan di daerah-daerah.

Sebab, Yurianto menyebut, beberapa saat yang akan datang akan banyak daerah secara bertahap akan mulai mengimplementasikan kebiasaan baru tersebut.

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:20 WIB

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

Sabtu, 22 Mar 2025 - 02:53 WIB