New Normal Bukan Era Kebebasan

- Publisher

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat tidak memaknai era kenormalan baru atau new normal sebagai euforia terbebas dari pandemi virus Covid-19.

Ia menegaskan, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan di era kenormalan baru agar terhindar dari Covid-19.

“Ini bukan sebuah euforia, bebas untuk melakukan apa pun, bebas untuk bertindak apa pun, bebas untuk siapa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/6).

BACA JUGA:  Kabar Baik, Satu Pasien Covid-19 di RSUD Batam Sembuh

Menurutnya, masyarakat di era kenormalan baru justru dituntut mengubah kebiasaan-kebiasaan lama sebelum pandemi agar terhindar dari Covid-19.

Kebiasaan-kebiasaan baru yang harus dilakukan antara lain, perilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker saat ke luar rumah, dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Jemaah Umroh Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi Hari Ini

“Adaptasi kebiasaan baru ini mutlak harus kita jalankan, basis perubahan ini tentunya melalui edukasi yang terus-menerus oleh keluarga. Kita sangat berharap peran keluarga dalam perubahan adaptasi kebiasaan baru ini,” ujar Yurianto.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak membawa penyakit ke orang-orang rentan seperti lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta dan anak-anak.

BACA JUGA:  Kutuk Israel, KNPI Gelar Aksi Solidaritas

Karena itu, ini juga yang perlu menjadi pedoman masyarakat saat era kenormalan mulai diberlakukan di daerah-daerah.

Sebab, Yurianto menyebut, beberapa saat yang akan datang akan banyak daerah secara bertahap akan mulai mengimplementasikan kebiasaan baru tersebut.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru