Hukuman Berat Menanti Oknum Jaksa yang Melakukan Perbuatan Tercela

- Admin

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung Burhanuddin memastikan akan menindak tegas oknum insan Adhyaksa (Jaksa atau pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela.

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.

Meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum insan Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan dan pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga :  KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

Oleh karena itu, ia meminta agar jajarannya tidak menodai kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk Kejaksaan.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegas dia.

Al hasil, terang Burhanuddin, tindakan tegas tersebut berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan sampai dengan Juni 2023 ( 28 pelanggaran).

Menurut dia, ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.

Baca Juga :  Bikin Ngeri! Denjaka Tiba di Papua

Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, dan masing- masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan di Kejaksaan Negeri Pangkep. Dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan.

Bahkan, jelas Burhanuddin, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Direktur.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengaku telah mencopot Jaksa yang menjadi tata usaha, sekaligus dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.

Baca Juga :  Jaksa Agung Bahas Konsep Penegakan Hukum Humanis

Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tidak hanya merespon berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia, ia pun merespon cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial.

Hal ini dilakukan agar tidak ada persoalan-persoalan yang bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.

Ia pun kembali menegaskan akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB