Hukuman Berat Menanti Oknum Jaksa yang Melakukan Perbuatan Tercela

- Publisher

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung Burhanuddin memastikan akan menindak tegas oknum insan Adhyaksa (Jaksa atau pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela.

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.

Meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum insan Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan dan pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Dampak Korupsi Merusak Seluruh Sendi Kehidupan

Oleh karena itu, ia meminta agar jajarannya tidak menodai kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk Kejaksaan.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegas dia.

Al hasil, terang Burhanuddin, tindakan tegas tersebut berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan sampai dengan Juni 2023 ( 28 pelanggaran).

Menurut dia, ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.

BACA JUGA:  Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie

Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, dan masing- masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan di Kejaksaan Negeri Pangkep. Dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan.

Bahkan, jelas Burhanuddin, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Direktur.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengaku telah mencopot Jaksa yang menjadi tata usaha, sekaligus dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.

BACA JUGA:  Bocoran! Orang Dalam FPI Sebut Jadwal Pulang Habib Rizieq

Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tidak hanya merespon berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia, ia pun merespon cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial.

Hal ini dilakukan agar tidak ada persoalan-persoalan yang bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.

Ia pun kembali menegaskan akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru