Ucapan Mahfud MD Terbukti, Ferdy Sambo Ujung-ujungnya Hanya Dihukum Seumur Hidup

- Admin

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal putusan Mahkama Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan memberatkan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menggantinya dengan cuma hukuman penjara seumur hidup.

Mahfud mengaku tak kaget dengan putusan tersebut, sebab jauh sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo memang berpeluang dibatalkan dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Rohingya Diusir, Menko Polhukam Ingatkan saat Tsunami Aceh

BACA JUGA :

Demi Menyambung Hidup, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rela Lakukan Ini

Hoaks! Kapolri Umumkan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, jika Ferdya Sambo tetap divonis mati, dia juga belum tentu dieksekusi, sebab eks Kadiv Propam Polri itu mesti menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Kapolri dan Institusi Polri

Setelah menjalankan hukumannya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru jelas sudah disahkan pemerintah sehingga Ferdy Sambo kata Mahfud jelas tidak bisa ditembak mati.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

Baca Juga :  Menko Polhukam: RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden

“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. (RP/POPULIS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB