Ucapan Mahfud MD Terbukti, Ferdy Sambo Ujung-ujungnya Hanya Dihukum Seumur Hidup

- Publisher

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal putusan Mahkama Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan memberatkan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menggantinya dengan cuma hukuman penjara seumur hidup.

Mahfud mengaku tak kaget dengan putusan tersebut, sebab jauh sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo memang berpeluang dibatalkan dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:  Naskah RUU Perampasan Aset Segera Serahkan ke DPR

BACA JUGA :

Demi Menyambung Hidup, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rela Lakukan Ini

Hoaks! Kapolri Umumkan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, jika Ferdya Sambo tetap divonis mati, dia juga belum tentu dieksekusi, sebab eks Kadiv Propam Polri itu mesti menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Menindaklanjuti Pembentukan Satgas TPPU

Setelah menjalankan hukumannya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru jelas sudah disahkan pemerintah sehingga Ferdy Sambo kata Mahfud jelas tidak bisa ditembak mati.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. (RP/POPULIS)

Berita Terkait

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terbaru