BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu

- Publisher

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita. Foto: ANTARA

Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita.

Kepala Bea Cuka Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan kedua barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (15/9).

“Sabu-sabu itu dibawa dua penumpang berinisial A dan R, dengan menumpang kapal Pelni Bukit Raya,” kata Tri Hartana dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA :

Kedapatan Bawa Sabu 3 Kg, Penumpang Fery Domestik Diamankan Polsek KKP Batam

BACA JUGA:  Animo Warga Kepri Berkurang untuk Vaksinasi Dosis Penguat

Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Ekstasi Jenis Lain Melalui Paket Barang Kiriman

Kedua penumpang itu, katanya, kedapatan membawa sabu-sabu saat pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesin X-Ray.

Saat itu, sambungnya, petugas mendeteksi ada bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh A dan R.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal berwarna putih, yang kemudian diketahui narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan untuk menyerahkan pelaku A dan R disertai barang bukti tersebut.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wawako Raja Ariza Tutup Lomba Perahu Naga, Harap Jadi Agenda Wisata Nasional

Sedangkan, barang bukti berupa 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal cepat berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Minggu (17/9).

Ia kedapatan membawa pil ekstasi saat proses pemeriksaan melalui mesin dan citra X-Ray di pintu kedatangan penumpang.

“Tim kami mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang A,” ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, di mana di dalamnya berisi pil ekstasi sebanyak 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.

BACA JUGA:  HUT ke-76 RI, Gubernur: Kepri Harus Mampu Mandiri

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penahanan barang berikut penumpang A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menambahkan perempuan berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Pihaknya bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan guna mencegah penyeludupan narkoba di daerah tersebut.

“Dari penelusuran kami, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kurir yang membawa ekstasi ini,” ujarnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru