Malang Nian! 2 ABK Sun Live Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena BBM Ilegal

- Publisher

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MT Sun Live. Foto: INIKEPRI.COM

MT Sun Live. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kanwil Bea Cukai Kepri, pada Sabtu (18/11/2023) merilis penangkapan MT Sun Life yang mengangkut BBM ilegal jenis solar. Dalam keterangan tertulisnya, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dengan melakukan penegahan terhadap kegiatan ilegal di laut.

Penegahan tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya sarana pengangkut mencurigakan, Satgas Patroli segera meluncur ke lokasi untuk pemantauan. Target diduga berada di sekitar perairan Anambas, dan akan menuju ke Malaysia.

“Pada Rabu (8/11/2023) dinihari, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang bergerakmenuju Malaysia. Merespon hal tersebut, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai Kapal Mini Tanker. Setelah perintah untuk berhenti
dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Dan Cukai Kepri.

BACA JUGA:  Bangun Jalan Sebele-Sei Asam Karimun Tahun 2023, Cen Sui Lan Turunkan Anggaran Rp21 M

BACA JUGA :

Kanwil Bea Cukai Kepri Amankan MT Sun Live, Tanker Pengangkut BBM Ilegal

Menyingkap Tabir “Aktor Penyelundup” Solar Ilegal MT Sun Live

Dari penegahan ini, dari 6 orang awak kapal, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang sebagai saksi.

BACA JUGA:  Menyingkap Tabir "Aktor Penyelundup" Solar Ilegal MT Sun Live

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live membawa muatan sekitar 80 ton bahan bakar minyak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen, pelindung.

Ke dua Pelaku diduga melanggar, ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:  Tak Perlu Nego! Ini Daftar Tarif Resmi Taksi Pelabuhan Karimun yang Wajib Kamu Tahu!

Sementara itu, informasi yang diterima INIKEPRI.COM, menyebutkan, MT Sun Live disewa pemilik kapal APS dengan melalui Fdra.

“Sewa menyewa kapal antara APS dengan Fdra. Fdra ini orangnya Snd yang mendanai kegiatan penyelundupan BBM Ilegal ini,” kata sumber INIKEPRI.COM, yang namanya enggan dicantumkan.. (MIZ)

Berita Terkait

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September
Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:45 WIB

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Berita Terbaru