KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

- Publisher

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengolahan udang untuk ekspor di salah satu unit pengolahan ikan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Foto: Dok. KKP

Proses pengolahan udang untuk ekspor di salah satu unit pengolahan ikan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Foto: Dok. KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.

BACA JUGA:  Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

BACA JUGA:

Bertemu Menteri KKP, Ansar Bahas Skema Peningkatan Pendapatan dan Kampung Nelayan Modern di Kepri

Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.

Selain itu KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk Lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil,” terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA:  KKP Hentikan Tujuh Kapal Perikanan Pelanggar Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

Budi mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.

Budi memaparkan, KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama laywer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC). Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian arguments yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

“Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC,” katanya.

BACA JUGA:  KKP Permudah Taruna/i Perikanan Akses Dunia Kerja

Dalam kesempatan ini, Budi memastikan KKP juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023. Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024..

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024 untuk melaporkan ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan antidumping di Amerika Serikat. Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia. (RP)

Berita Terkait

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:43 WIB

BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Berita Terbaru