Terkait Pemindahan Pedagang, Satpol PP Bentuk Tim Pengawasan

- Publisher

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat meninjau Pasar Encik Puan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat meninjau Pasar Encik Puan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Meski fisik Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun, dan pengelolaannya juga telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, sejumlah pedagang yang sebelumnya telah terdaftar memiliki kios kedapatan masih berjualan di luar pasar. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pedagang lain yang telah menempati kios dan berjualan di dalam pasar, karena menyebabkan pasar sepi pembeli.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menggelar rapat bersama BUMD, dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak, Senin (6/5/2024). Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh pedagang yang telah terdata dan masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin (13/5). Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA:  Bandara RHF Tanjungpinang Siap Sambut Kedatangan Wisman

 

“Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Senin (13/5) depan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” kata Hasan.

BACA JUGA:  Hasan Sampaikan Strategi 4K untuk Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

 

BUMD juga diminta segera melaksanakan langkah-langkah strategis, dan tegas. Untuk mendukung rencana tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD selama satu pekan ini akan melakukan pengawasan. Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih kedapatan berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  268 Pelajar Bersaing Jadi Calon Paskibraka Tanjungpinang

 

“Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif. Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar. Kita harapkan kerja sama dari pedagang. Lapak dan kios yang lebih representatif telah disediakan secara gratis, hingga tidak ada alasan untuk tidak menempatinya,” ujar Hasan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru