BNPT: Pemerintahan Baru Hadapi Tantangan Keterlibatan WNI dalam Terorisme di Negara Lain

- Admin

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhaendra (Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT). Foto: Istimewa

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhaendra (Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam terorisme di negara lain atau Foreign Terorist Fighter (FTF) dinilai akan menjadi tantangan penanganan terorisme di masa pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

 

“Kita berharap dapat menjemput mereka (WNI terlibat FTF) di sana. Itu bentuk perlindungan kepada warga negara kita. Kita akan melakukan program deradikalisasi kepada mereka,” jelas Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Deputi 2 BNPT), Irjen Pol Ibnu Suhaendra, dalam keterangannya terkait pada acara #bicaraterorisme Tantangan Penanganan Terorisme di Masa Pemerintahan Baru di The Habibie Center, di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Jelang Natal, Kapolri Ungkap Ada 18 Tersangka Teroris Ditangkap

 

Ibnu mengatakan, negara harus hadir melindungi seluruh WNI dari terorisme, termasuk melalui rencana pemulangan (repatriasi) WNI yang berada di kamp-kamp pengungsian di wilayah Timur Tengah.

 

Sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan mengenai pemulangan WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan FTF.

 

Namun, BNPT dipastikan telah berkoordinasi dengan seluruh Kementerian dan lembaga terkait rencana ini, melalui mekanisme yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkopolhukam) No. 90/2023

Baca Juga :  Terbelah Menjadi 3, Bagian KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter

 

“Sesuai dengan amanat Kepmenkopolhukam No 90/2023 Kep ini mengatur tentang alur dan mekanisme penanganan WNI terasosiasi FTF di luar negeri,” katanya.

 

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, tantangan penanganan terorisme juga muncul dari pelibatan perempuan dan anak pada aksi terorisme yang jumlahnya semakin meningkat.

 

Berdasarkan data BNPT, saat ini lebih dari 60 perempuan dan 20 anak di bawah umur yang dilibatkan dalam terorisme. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, terutama di era sebelum munculnya kelompok teroris ISIS.

Baca Juga :  Ekonomi Berdenyut, Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat Signifikan

 

“Kelompok teroris ISIS membolehkan perempuan bahkan anak-anak melakukan amaliyah,” ungkap dia.

 

Menurut Deputi 2 BNPT, keterlibatan perempuan dan anak pada aksi terorisme biasanya dilakukan dengan modus sederhana menggunakan peralatan yang mudah dan murah.

 

“Kasus-kasus teror dengan hanya bermodalkan pisau atau korek api,” katanya.

 

Selain dua tantangan tersebut, lanjutnya, terdapat juga empat tantangan lainnya yang dihadapi pemerintahan baru, yaitu terkait residivis terorisme, dinamika kekerasan di Papua, penggunaan teknologiteknologi dan pendanaan terorisme.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru