Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman

- Publisher

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja di sektor minyak dan gas bumi. Foto: esdm.go.id

Ilustrasi pekerja di sektor minyak dan gas bumi. Foto: esdm.go.id

INIKEPRI.COM – Industri minyak dan gas bumi (migas) masih memegang peran penting dalam menopang roda pembangunan nasional.

Seperti dilansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (21/5/2025),  di balik potensinya yang besar, keselamatan dan keamanan operasi migas menjadi aspek krusial yang tak boleh diabaikan.

Memahami hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan menerbitkan sembilan pedoman keselamatan Migas baru.

Pedoman itu menjadi komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

“Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:  Moody's Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Level 5,0 Persen

Selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko.

“Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis/engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain,” kata Noor Arifin.

Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka.

BACA JUGA:  Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

Pedoman itu diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia.

“Pedoman itu juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada,” pungkas Noor Arifin.

Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.

1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;

2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;

3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;

BACA JUGA:  Top Up Google Play melalui DIGI by bank bjb, Praktis dan Bisa Bawa Pulang Rewards Jutaan Rupiah

4. K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Tekni dan Pemeriksaaan Keselamatan;

5. Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisa Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;

6. Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;

7. Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;

8. Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;

9.Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Berita Terbaru