Sidang Perobohan Hotel Pura Jaya di PN Batam: Penggugat Nilai Saksi Tergugat Tidak Layak

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu ini menyisakan kekecewaan bagi penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL).

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan Tergugat 2 PT Lamro Matua Sejati (PT LMS).

“Kami menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kredibel. Mereka hanya staf biasa yang tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan mendalam tentang isi gugatan,” ujarnya.
Salah satu saksi dari PT PEP, Rizky, dinilai hanya mampu menjelaskan surat keterangan tentang perusahaan tanpa memahami detail penting lainnya seperti tanggal pendirian perusahaan.

BACA JUGA:  Aksi Demo Berubah Jadi Forum Solutif, Amsakar: “Saya Seperti Balik ke Masa Kuliah”

Sayuti menegaskan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.

“Pada saat perobohan, penasihat hukum PT DTL sudah menjelaskan bahwa ini dalam proses perlindungan hukum. Seharusnya tidak boleh dilakukan eksekusi tanpa persetujuan pengadilan,” tambah Sayuti.

Di sidang sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

BACA JUGA:  Asyik! Pemko Batam Izinkan Bioskop Beroperasi

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

BACA JUGA:  Sambut Idul Adha, Golkar Kepri Berkurban 11 Sapi dan 10 Kambing

Penasihat Hukum Tergugat 1 PT PEP dan Tergugat 2 PT LMS menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Termasuk saksi dari BP Batam.

Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, yang menggugat PT PEP sebagai tergugat satu, PT LMS sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan harapan menghadirkan saksi-saksi yang lebih kredibel dan relevan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Sumber Berita: Narasi Kepri

Berita Terkait

Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun: Batam Kian Dilirik Dunia
Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Amsakar Achmad Tegaskan Penanganan Banjir Jadi Perhatian Serius, 167 Titik Jadi Prioritas
BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista
Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia
Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun: Batam Kian Dilirik Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Penanganan Banjir Jadi Perhatian Serius, 167 Titik Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:46 WIB

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital

Berita Terbaru

MAN Karimun Raih Penghargaan Bergengsi

Tg. Balai Karimun

Keren! Tim Film MAN Karimun Sabet Penghargaan di Rekam Festival 2026

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:05 WIB