KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Illegal Fishing Semester I 2024

- Publisher

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Foto: Humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Foto: Humas KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Selama 28 hari pengawasan laut dan 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, kami berhasil memeriksa 2.535 kapal untuk memeriksa kepatuhannya dan 102 obyek kelautan. Selain itu, terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran,” kata Ipunk dalam siaran pers KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:  Dirpolair Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Natuna

Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2023, jumlah kapal perikanan yang diamankan mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan, terdiri dari 66 unit KII dan 9 KIA.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, di antaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

BACA JUGA:  WOD, Menteri KKP Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

“Berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut umumnya terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, perizinan berusaha, serta penggunaan bahan dan alat yang merusak ekosistem dan sumber daya ikan,” tambah Ipunk.

KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang telah digagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.

“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.

BACA JUGA:  23 Orang Terpidana 'Ilegal Fishing' Asal Vietnam Dieksekusi Kejari Natuna

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.

Pemerintah telah memperbarui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL.

“Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara,” pungkas Ipunk.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru