Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat? PTSL Solusinya

- Admin

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan utama dari PTSL adalah menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Banyak orang menunda pembuatan sertifikat tanah karena biaya yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan program PTSL yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa biaya. Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, program ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

Baca Juga :  Murah Banget! 'Pertamax Plus' di Negara Ini Cuma Rp300/Liter

Program sertifikasi gratis ini telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus berjalan hingga 2025. Pada 2020, pemerintah menargetkan sertifikasi 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk 2021, targetnya adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

Baca Juga :  Wow, KPK Sebut 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor

Untuk mengikuti program ini, Anda perlu menyiapkan:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Baca Juga :  Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi
Panduan mengurus sertifikat tanah gratis. Foto: INIKEPRI.COM

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru