Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

- Publisher

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024). Foto: istimewa

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024). Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi bisa langsung dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui media dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024).

BACA JUGA:  Amsakar Ingin Bangun Politik yang Mengedukasi, Bukan Saling Menakuti dan Mengintimidasi

“Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara,” ujar Zainal.

BACA JUGA:  Pesta Demokrasi: Suara Hati Nurani, Harapan untuk Masa Depan

Lanjut Zainal, apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Sambungnya, KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.

BACA JUGA:  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen, KPU Siapkan Evaluasi

Karena putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

“Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban,” tuturnya

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru