Kemenhub Minta Pemilik Kapal Segera Penuhi Hak Pelaut Indonesia

- Publisher

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan pemilik kapal di luar negeri untuk segera memenuhi seluruh hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal internasional, termasuk Pelaut yang mengalami insiden dan meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Hal itu sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

“Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau manning agency sudah kami ingatkan kembali agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting sebagaimana dikutip, pada Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:  Tarif Turun, PLN: Silahkan Nikmati

Selain itu, lanjut Hendri, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari pelaut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

“Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk diserahterimakan kepada perwakilan keluarga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama Kementerian Luar Negeri pada 21 Agustus 2024, telah memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) yang bernama Muhammad Dzul Iqbal ke kampung halamannya di Makassar.

BACA JUGA:  Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

Adapun pemulangan jenazah ABK tersebut dikawal oleh asosiasi Pelaut dan perusahaan keagenan awak kapal.

Berdasarkan surat keterangan, jenazah telah diformalin/balsam (Embalm Certificate) yang diterbitkan oleh Pohnpei State Hospital. Diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada 22 Juli 2024 lalu akibat cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury) dan patah tulang tengkorak (base skull of fracture).

“Jenazah telah diterbangkan dari Manila pada 21 Agustus 2024 pukul 20.50 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 23.55 WIB, kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Lion Air pada 22 Agustus pada pukul 16.30 WIB,” kata Hendri.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Jajaki Kelas Standar, Tarif Jadi Rp 75.000?

Atas peristiwa tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan mewakili Kementerian Perhubungan, dan juga perwakilan PWNI Kementerian Luar Negeri serta Perusahaan Keagenan Awak Kapal turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru