Putra Siregar: Saya Disetarakan Koruptor, Begini Isi Pledoi Bos PS Store

- Publisher

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dwi Andayani/detikcom)

(Dwi Andayani/detikcom)

Batam, inikepri.com – Bos PS Store, Putra Siregar, membacakan nota pembelaannya atas tuntutan maksimal membayar denda Rp 5 miliar yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

“Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal 5 miliar rupiah, majelis hakim yang saya muliakan, serta penuntut umum yang saya hormati 5 miliar bukan uang yang sedikit,” ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) silam.

Putra mengatakan, dirinya dianggap merugikan negara sebesar Rp 26.322.919. Namun, tuntutan maksimal Rp 5 milyar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

“Jika pun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia,” ujar Putra.

BACA JUGA:  Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Putra menilai, tuntutan yang diberikan dalam kondisi pandemi tidak hanya menghukumnya dan keluarga. Namun dapat mematikan usahanya dan menghilangkan penghasilan keluarganya.

“Denda Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan JPU tersebut di tengah pandemi serta kondisi ekonomi saat ini bukan saja menghukum saya dan keluarga saya, melainkan sama artinya menghentikan dan menutup operasional 15 toko, menghilangkan sumber pencarian bagi 100 orang lebih pemuda pemudi yang menjadi karyawan,” tuturnya.

Putra mengatakan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal dengan alasan pertumbuhan keuangan negara dalam kondisi pandemi. Padahal menurut Putra, dirinya sebagai warga negara telah taat membayar pajak dan memberikan bantuan untuk penanganan COVID.

BACA JUGA:  Putra Siregar Kembali Pecahkan Rekor MURI, Hewan Kurban Idul Adha Terbanyak

“Secara pribadi telah menghabiskan lebih dari 2 Miliyar uang pribadi saya, untuk bantuan pengadaan APD gratis kepada rumah sakit yang menangani COVID,” tuturnya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Putra mengatakan dirinya tidak pernah melakukan impor handphone dari luar. Dia juga menilai, barang yang diambil dari Batam tidak termasuk dalam kepabeanan.

“Faktanya saya tidak pernah keluar negeri dan melakukan impor. Dari dulu hingga sekarang saya membeli HP hanya dari Indonesia, dalam negeri yang sudah beredar,” kata Putra.

“Barang-barang berupa handphone bekas yang saya beli dari saudara Jimmy yang saat ini masih menjadi DPO di Jakarta. Atau yang saya beli langsung dan dikirim dari Kota Batam, semestinya, bukan termasuk hasil dari kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean,” sambungnya.

BACA JUGA:  Putra Siregar Terharu Diputarkan Lagu ‘Terhukum Rindu’

Putra lantas meminta hakim untuk memberikan putusan yang adil. Serta menyatakan dirinya terbebas dari kewajiban menanggung pidana maupun denda.

Diketahui, Bos PS Store, Putra Siregar, dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020) yang lalu.

“Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Milono, Minggu (11/10). (RWH/Detik)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru