INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta proses penyusunan APBD TA 2025.
Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024). Maurits menekankan pentingnya kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.
Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, pemda diharapkan untuk mengatur standar harga satuan yang akan menjadi batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
“Standar harga satuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran juga perlu merujuk pada Lampiran II Perpres tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maurits.
Di samping itu, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerapkan sistem lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan.
“Biaya transportasi dan biaya penginapan akan dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.
Maurits juga mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















