Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

- Publisher

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta proses penyusunan APBD TA 2025.

Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024). Maurits menekankan pentingnya kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Ikuti Rakor Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Serentak 20 Februari 2025

Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, pemda diharapkan untuk mengatur standar harga satuan yang akan menjadi batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

“Standar harga satuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran juga perlu merujuk pada Lampiran II Perpres tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maurits.

BACA JUGA:  DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tak Terhindari

Di samping itu, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerapkan sistem lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan.

BACA JUGA:  Ukur Efektivitas Pemerintahan Daerah, Kemendagri Sempurnakan ITKPD

“Biaya transportasi dan biaya penginapan akan dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.

Maurits juga mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terbaru