Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

- Publisher

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta proses penyusunan APBD TA 2025.

Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024). Maurits menekankan pentingnya kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.

BACA JUGA:  Wow! Aset Akidi Tio Rupanya Tembus Rp16 Triliun, Donasi Rp2 T Jadi Diberikan?

Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, pemda diharapkan untuk mengatur standar harga satuan yang akan menjadi batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

“Standar harga satuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran juga perlu merujuk pada Lampiran II Perpres tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maurits.

BACA JUGA:  Kemendagri Pastikan Tidak Ada NIK Ganda

Di samping itu, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerapkan sistem lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan.

BACA JUGA:  Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil, Jika Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW

“Biaya transportasi dan biaya penginapan akan dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.

Maurits juga mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru