Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

- Admin

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta proses penyusunan APBD TA 2025.

Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024). Maurits menekankan pentingnya kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.

Baca Juga :  Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, pemda diharapkan untuk mengatur standar harga satuan yang akan menjadi batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

“Standar harga satuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran juga perlu merujuk pada Lampiran II Perpres tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maurits.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Ikuti Rakor Kemendagri Pengendalian Inflasi dan Kesehatan Masyarakat

Di samping itu, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerapkan sistem lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan.

Baca Juga :  Percepat Kemandirian Pemda, Kemendagri Dorong Inovasi

“Biaya transportasi dan biaya penginapan akan dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.

Maurits juga mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru