Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

- Publisher

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto : Biro Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto : Biro Humas Kemnaker

INIKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan pers yang diterima INIKEPRI.COM, Sabtu (2/11/2024).

Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis. Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:  Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

“Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Menaker Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.

Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik. “Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis,” ungkapnya.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif. Hal ini penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.

Tanggapan Pengamat dan Pelaku Usaha

Pengamat ketenagakerjaan, Dwi Lestari, menyambut positif langkah pemerintah yang mengutamakan dialog. “Melibatkan pihak-pihak terkait melalui forum dialog adalah langkah bijak, karena akan membuat kebijakan lebih akomodatif dan efektif dalam praktiknya,” ujar Dwi.

Ketua KADIN, Muhammad Arsyad, juga mengapresiasi pendekatan pemerintah yang mengikutsertakan kalangan pengusaha dalam diskusi tindak lanjut. Ia berpendapat bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menghasilkan sinergi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

BACA JUGA:  BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

APINDO dan serikat pekerja turut menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah. “Kami berharap dialog ini mampu menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Ketua APINDO, Rudy Susanto.

Dengan adanya koordinasi dan dialog intensif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, Kemnaker optimis bahwa putusan MK itu dapat ditindaklanjuti secara efektif. Langkah itu diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Indonesia.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru