Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

- Publisher

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Foto: Istimewa

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyatakan ada kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Judha, melalui keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha.

BACA JUGA:  Masuk Islam, Pendeta Katolik Terkemuka di AS Picu Kehebohan

Menurut Judha, kondisi itu menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO.

Judha mengatakan, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.

BACA JUGA:  Breaking News : LionAir Filipina Jatuh, Bawa Tenaga Medis Corona

Selain itu, pemerintah juga mengendus modus baru, yaitu ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO.

Judha menegakan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.

BACA JUGA:  Kerap Diberitakan, Dugaan Hotel Grand View 99 Jadi Sarang Judi Online Tak Kunjung Ditindak

“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.

Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.

Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Berita Terbaru