Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Dibuka, Kesempatan bagi Tenaga Non-ASN

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II mulai 17 November – 31 Desember 2024. Kesempatan ini diberikan khusus bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum lolos pada seleksi tahap pertama. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat lebih optimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendorong percepatan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:  Dokter Boyke: Jangan Remas Dada Wanita Kayak Cucian, Akibatnya Bisa Fatal

Menurut Rini, pemetaan data harus mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Non-ASN yang masuk dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
  • Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I.

Selanjutnya, instansi pemerintah diwajibkan untuk memberikan konfirmasi dan umpan balik terkait data tenaga non-ASN tersebut melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN. Proses konfirmasi data ini harus selesai paling lambat pada 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi selanjutnya akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran PPPK Periode II.

BACA JUGA:  Begini Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Buat Izin Usahanya

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa setelah data dikonfirmasi, tenaga non-ASN dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui sistem SSCASN BKN.

Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses seleksi PPPK. Semua peserta diwajibkan mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas. “Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik,” jelas Aba.

BACA JUGA:  Xenia Model Baru Akan Dirilis, Keren dan Canggih!

Dengan adanya Seleksi PPPK Periode II, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang belum berhasil pada tahap pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal. Selain itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi diharapkan mampu menghasilkan tenaga PPPK yang berkualitas dan profesional untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik di Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya
Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Senin, 4 Mei 2026 - 08:18 WIB

Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB