Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

- Publisher

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan terkait sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan terkait sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam.

“Pertemuan ini dalam rangka proses percepatan, dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya ini bisa ada proses percepatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (12/1/2025).

Dalam implementasi percepatan di lapangan, Menteri Nusron mengaku perlu adanya kerja sama yang erat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan dengan pengurus cabang dari masing-masing lembaga dan organisasi tersebut.

BACA JUGA:  Desa Lancang Kuning di Bintan Jadi Pilot Project Reforma Agraria

“Nanti dalam rangka eksekusi di lapangan tentunya kami tidak bisa sendiri, maka itu saya juga mengharapkan teman-teman ATR/BPN di setiap wilayah menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di daerah setempat ,” lanjut Menteri Nusron.

Sementara Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) oleh Kementerian Agama, sampai saat ini terdapat total objek tanah wakaf sebanyak 561.909 bidang dengan rincian Masjid sejumlah 258.156 bidang; Musala sejumlah 266.413 bidang; Madrasah sebanyak 36.240 bidang; dan KUA sebanyak 1.100 bidang.

“Capaian nasional pendaftaran tanah wakaf saat ini sebanyak 265.698 bidang dengan luas 25.255 hektare. Capaian pada tahun 2024 sendiri sebanyak 15.971 bidang dan yang belum tersertipikat sebanyak 297.211 bidang. Oleh karena itu, ini yang bisa kita sinkronkan datanya dari Kementerian Agama, BWI (Badan Wakaf Indonesia, red), dan organisasi yang lain,” jelas Dirjen PHTP.

BACA JUGA:  Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin sangat mengapresiasi pertemuan ini, utamanya dalam keberlanjutan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia ke depannya. Ia juga menyebut bahwa setelah MoU antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia, capaian sertipikasi wakaf setiap tahunnya cukup besar.

“Data-data yang disajikan tadi adalah data dari Kemenag. Terkait rapat teknis dengan ATR/BPN, staf-staf kami cukup intensif, sekarang tinggal lebih diintensifkan lagi, saya kira dengan pembentukan tim bersama, jika ini diikuti oleh seluruh Indonesia akan sangat luar biasa. Kami siap untuk bekerja maksimal untuk menyertipikasi seluruh tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin.

BACA JUGA:  Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan ini, juga dihadiri oleh berbagai instansi dan organisasi keagamaan Islam antara lain, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI); perwakilan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah; perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); PP Persatuan Islam (PERSIS); PB Al-Washliyah; Dompet Dhuafa; perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI); dan perwakilan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru