Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

- Publisher

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi berakhirnya, membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait tatacara beribadah selama bulan Ramadhan ditengah corona.

Berikut fatwa dari dua Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia ini.

Nahdlatul Ulama

Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing demi menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadhan.

“Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  LAZISMU Kepulauan Riau Berikan Bantuan Beasiswa Pendidikan untuk Alif & Arif

Kemudian, PBNU juga meminta umat Islam, khususnya warga NU, agar tetap memperkuat tali silaturahmi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Meski demikian, umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

Muhammadiyah

PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19.

BACA JUGA:  Tak Hanya Muhammadiyah, NU Juga Pernah Beda Hari Raya dengan Pemerintah

Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Fatwa itu menjelaskan, shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Akan tetapi, jika wabah corona di tanah air sampai dengan Idul Fitri mendatang belum mereda, maka shalat Id bisa ditiadakan.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Organisasi Keagamaan Dukung Terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani

Hal itu berlaku juga untuk seluruh rangkaian Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.

“Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, shalat Idulfitri tidak perlu diselenggarakan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Shalat Id bisa diselenggarakan jika pihak berwenang menyatakan COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan kosentrasi banyak orang.

Tapi, Shalat Id dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

 

Berita Terkait

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terbaru