Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

- Publisher

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi berakhirnya, membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait tatacara beribadah selama bulan Ramadhan ditengah corona.

Berikut fatwa dari dua Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia ini.

Nahdlatul Ulama

Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing demi menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadhan.

“Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  SATRIA-1 Jadi Sarana Mendukung Komunikasi Publik Pemerintah

Kemudian, PBNU juga meminta umat Islam, khususnya warga NU, agar tetap memperkuat tali silaturahmi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Meski demikian, umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

Muhammadiyah

PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19.

BACA JUGA:  NU Diklaim Maafkan Abu Janda

Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Fatwa itu menjelaskan, shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Akan tetapi, jika wabah corona di tanah air sampai dengan Idul Fitri mendatang belum mereda, maka shalat Id bisa ditiadakan.

BACA JUGA:  Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Lampung

Hal itu berlaku juga untuk seluruh rangkaian Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.

“Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, shalat Idulfitri tidak perlu diselenggarakan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Shalat Id bisa diselenggarakan jika pihak berwenang menyatakan COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan kosentrasi banyak orang.

Tapi, Shalat Id dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

 

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru