Jakarta, inikepri.com – Indonesia menolak klaim China di Laut China Selatan. Hal itu tertuang dalam dalam sebuah surat yang ditulis oleh misi tetap Indonesia untuk PBB, kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Divisi Urusan Kelautan dan Hukum Laut lembaga itu.
“Indonesia menegaskan bahwa peta sembilan garis garis putus-putus (nine-dash line) yang menyiratkan klaim hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan melanggar UNCLOS 1982,” bunyi surat itu, sebagaimana dilaporkan WION dan juga dimuat di Twitter oleh Sidhant Sibal, reporter untuk situs web berita tersebut akhir pekan ini.
“Sebagai Negara Pihak (State Party) pada UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia dengan ini menyatakan bahwa negara tidak mendukung klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nine-dash line merupakan klaim China atas wilayah di Laut China Selatan. Klaim itu mencakup hampir seluruh wilayah termasuk pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan.
Meski ditentang banyak pihak, awal tahun ini China telah menyetujui pembentukan 2 distrik untuk mengelola pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menegaskan kedaulatannya atas wilayah tersebut.
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang diadopsi hampir 40 tahun yang lalu. Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan Hukum Laut UNCLOS 1982.
Komentar Indonesia disampaikan di saat ketegangan terus meningkat di wilayah Laut China Selatan antara Amerika Serikat (AS) dan China serta beberapa negara lainnya dalam beberapa bulan terakhir.
Ketegangan terjadi pasca China terus memperluas klaimnya di wilayah yang penting bagi jalur perdagangan dunia itu dan berbagai negara termasuk AS, terus menegaskan bahwa klaim China merupakan sesuatu yang ilegal.
Saat ditanya oleh mengenai penolakan Indonesia atas klaim China, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah membenarkan kabar tersebut
“Indonesia, melalui Perwakilan Tetap RI di New York telah menyampaikan nota diplomatik ke Sekjen PBB yang menegaskan kembali posisi Indonesia yang menolak, berdasarkan hukum internasional, klaim RRT (China) di Laut China Selatan berdasarkan 9D/historic rights,” jelasnya sererti yang dikutip dari CNBC, Minggu (31/05).