Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar yang selama ini dianggap candaan ternyata berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.

Mulai Januari 2026, menyebut seseorang dengan sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat berujung pidana penjara.

Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran merendahkan martabat manusia, sekalipun diucapkan dalam konteks bercanda atau emosi, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

BACA JUGA:  Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Turun, Ini Rinciannya

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara aktif melapor ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kunjungi Tanjungpinang, Menkes Terawan: Semua Orang Harus Dianggap Positif Covid-19

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan kasus penghinaan yang masuk. Mayoritas kasus dipicu oleh salah paham, dengan persentase mencapai 23,88 persen dari total laporan.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 142 kasus. Sementara itu, puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Menkumham: KUHP Efektif Berlaku setelah Tiga Tahun

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, terdapat 21 laporan penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari yang diterima kepolisian. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. Bercanda boleh, namun etika dan hukum tetap harus dijaga.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru