INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Salah satu isu yang ramai dibicarakan publik adalah potensi jerat pidana bagi juru parkir liar, yang disebut-sebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Informasi ini viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di masyarakat.
Mengacu pada penjelasan yang dimuat di laman Mahkamah Konstitusi, KUHP baru mengatur jenis pidana pokok yang lebih beragam, mulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, hingga pidana kerja sosial. Dalam kerangka inilah, praktik parkir liar dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Narasi tersebut turut disebarluaskan melalui unggahan akun Instagram @pandemictalks, yang menyebut bahwa tukang parkir liar dapat dipidana hingga 9 tahun karena dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.
Lantas, apakah benar semua juru parkir liar otomatis bisa dipenjara?
Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Melansir laman KOMPAS, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tidak semua praktik parkir liar serta-merta masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, penerapan pasal pidana sangat bergantung pada unsur pemaksaan dan ancaman.
“Dalam KUHP Nasional, ketentuan pemerasan kini diatur dalam Pasal 482. Pasal ini menitikberatkan pada adanya unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu secara melawan hukum,” jelas Fickar saat dimintai keterangan.
Ia menegaskan, apabila seorang juru parkir memungut uang dengan cara intimidatif, memaksa, atau disertai ancaman, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.
“Jika ada tekanan, ancaman, atau paksaan agar seseorang membayar, itu bisa masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Namun demikian, Fickar menambahkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku apabila uang parkir diberikan secara sukarela oleh pengguna kendaraan.
“Berbeda halnya jika pemberian uang dilakukan tanpa paksaan dan tidak diminta. Dalam konteks itu, unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi,” ujarnya.
Bunyi Pasal 482 KUHP Nasional
Pasal 482 KUHP baru mengatur secara khusus mengenai pemerasan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan:
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Fickar, meskipun istilah “juru parkir liar” tidak disebutkan secara eksplisit, praktik parkir liar bisa dijerat pasal ini jika memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman.
Pengelolaan Parkir yang Sah Menurut Hukum
Secara hukum, pengelolaan parkir di tempat khusus merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Dinas Perhubungan atau unit teknis terkait.
Petugas parkir resmi biasanya dilengkapi dengan surat tugas, identitas, dan pengangkatan resmi dari pengelola lahan parkir. Mereka juga berada di bawah sistem pengawasan dan mekanisme retribusi yang sah.
“Petugas parkir resmi itu jelas status hukumnya. Ada pengangkatan, ada tanggung jawab, dan ada aturan tarif. Berbeda dengan parkir liar yang tidak memiliki dasar kewenangan,” jelas Fickar.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih memahami perbedaan antara praktik parkir resmi dan parkir liar, sekaligus menyadari bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apa pun kini berpotensi berujung pada sanksi pidana berat.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















